Kodam Jaya-Tangerang ,Targethukum.com-Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid 19 Koramil 06/CBD Kodim 0506/Tgr bersama tiga pilar melakukan Kegiatan Pos Chek Poin PPKM Darurat di Pos PJI Jalan Gatot Subroto Km 6 Pos Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (06/07/2021).
Untuk kekutan Chek poin PPKM darurat personil Koramil 06/CBD 5 Personil, Polsek Jatiuwung 20 Personil, Satpol PP 5 Personil dan
Dishub 9 Personil.
Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono melalui Danramil 06/CBD Mayor Arm Bambang Haryanto mengatakan, PPKM darurat berupa menghimbau dan sekaligus mensosialisasikan surat edaran Walikota Tangerang terkait sudah di berlakukannya PPKM Darurat.
“Personil gabungan memberikan arahan kepada pengguna jalan yang tidak mempunyai keperluan khusus supaya putar balik lebih baik di rumah saja,” kata Danramil.
Menurut Danramil, PPKM Darurat berupa menyekat kendaraan yang dari Kabupaten, memeriksa kendaraan Pribadi dan memutar balikkan ke arah kabupaten Tangetang.
“Saat operasi PPKM darurat masih ditemukan pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker belum mentaati prokes,” katanya.
(Rudi/red)
(sumber kodim 0506/Tgr).