KPK Didesak Tindak Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga DKI Jakarta

 

JAKARTA,-targethukum.com

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho

meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan tindakan pidana korupsi terkait proyek di Dinas Bina marga DKI Jakarta.

 

Selain itu, Dimas juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencopot Kadis Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho.

 

Menurut Dimas, Pengelolaan APBD Pemprov DKI Jakarta dari tahun ke tahun sangat riskan adanya penyimpangan dan kebocoran anggaran.

 

Hal ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran, yang dilakukan oknum pejabat dengan dalih menggunakan dana tersebut atas nama Pembangunan infrastruktur.

 

“Oknum Pejabat kerap kali memanfaatkan Jabatan dan posisinya untuk kepentingan Pribadi maupun sekelompok orang untuk mengeruk dan mengambil Keuntungan yang menimbulkan kerugian Keuangan daerah yang tidak sedikit,” ungkapnya.

 

Dimas menyebut Dinas Bina Marga DKI Jakarta adalah salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas untuk melayani masyarakat dalam penyediaan Infrastruktur di Jakarta.

 

Pada tahun anggaran 2019 Dinas Bina Marga yang dipimpin Hari Nugroho ini memiliki Anggaran Sebesar Rp 2.681.697.144 .790 dan Realisasi sampai dengan Tanggal 30 September 2019 Senilai Rp 338.474.993.323

 

“Patut diduga adanya Penyimpangan anggaran atas 29 Paket pada Pekerjaan senilai Rp 2 Milyar lebih, menurut Hasil investigasi di lapangan,” papar Dimas.

 

Penyimpangan terjadi pada Bidang Jalan dan Jembatan sebanyak 20 Paket pekerjaan, Suku Dinas Jakarta pusat satu Paket, Jakarta Barat dua paket, Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas satu paket, Suku Dinas Jakarta Utara dua Paket, Jakarta Selatan satu Paket dan Jakarta Timur dua Paket.

 

Penyimpangan dilakukan dengan cara mengurangi Volume yang berakibat adanya manipulasi keuangan pada proyek tersebut, dan pada bidang jalan dan jembatan terdapat pengurangan Volume pada 20 Paket Senilai Rp 1.935.527.680.

 

Pekerjaan Hotmix di jalan Gunung Sahari, Hot mix jalan Cikini Raya dan jalan Pegangsaan, pekerjaan Hotmix di jalan Prof. Satrio, Jalan Kramat Raya serta pekerjaan Beton Rapid setting Koridor 1 dan 4, Pekerjaan Hotmix di jalan Daan Mogot, Jembatan Tomang Raya, di Jalan Salemba Raya, Kemang Raya, jalan akses Hankam, jalan Bandengan Utara, jalan Panjaitan sisi barat, Jati Baru, Jalan Kartini, jembatan jalan Lingkar Luar Barat, Jembatan jalan Marunda Makmur, jembatan kali Mampang, Jalan Warung Buncit dan Hotmix jalan MH .Thamrin serta juga pekerjaan Beton Rapid Setting koridor 6 dan 7.

 

Dimas mengungkapkan bahwa pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat terdapat penyimpangan volume atas satu paket pekerjaan sebesar Rp 153.983.750 dan untuk Sudin Bina Marga Jakarta Barat penyimpangan dibarengi dengan manipulasi atas dua paket pekerjaan Senilai Rp 80.428.980

 

Pada paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan jalan dan bangunan pelengkap jalan di kota administrasi Jakarta Barat Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Jelambar, dan di pembangunan serta peningkatan di Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma, Jelambar Baru Tomang.

 

Sementara itu, soal adanya penyimpangan yang berakibat manipulasi di paket pekerjaan Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas hanya sebesar 42 juta lebih dan hal ini direalisasikan pekerjaan pembangunan trotoar di Jalan Prof.Dr.Latumenten dan selanjutnya pada 2 paket pekerjaan Sudin Bina Marga Jakarta Utara senilai Rp 36.630.530 serta terjadi pula kekurangan Volume berasumsi manipulatif Sudin Bina Marga Jakarta Selatan senilai Rp 17.550.365.

 

“Perbuatan Kepala Dinas Bina Marga sangat merugikan APBD dan kami mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi Kadis Bina marga itu,” tegas Dimas.

 

Manipulasi tersebut masuk kedalam Perspektif kesalahan Administrasi padahal dalam Kasus ini Jelas sudah Masuk tindak pidana korupsi (Tipikor) .

 

“Karena ketahuan dalam pemeriksaan internal instansi yang bersangkutan dalam hal ini Inspektorat, yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan dengan mekanisme setor ke Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Dimas.

(FC-Goes/RM-OL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *