Jakarta ,Targethukum.com- Kuasa hukum Medina Zein, Horlas Monang mengungkap suasana pertemuan kliennya dengan Marissya Icha dan Fitri Salhuteru, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa, 5 Maret 2024. Menurut Horlas, momen tersebut sangatlah mengharukan.
Horlas Monang mengatakan, masih ada satu proses sidang yang harus dihadapi Medina Zein, terkait laporan Marriysa Icha. Setelah dinyatakan P21, dalam waktu dekat Medina dijadwalkan menjalani sidang.
“Di dalam cukup terharu juga ya pertemuan Mbak Marrisya Icha, Fitri dengan klien saya. Intinya pasal 220 terkait laporan palsu kan sudah naik P21,” ujar Horlas Monang.
“Tadi sih sudah bicara dari hati ke hati, saya juga dengarnya sangat terharu tapi ini juga sudah P21, mau tidak mau kita harus hadapi,” Horlas Monang menambahkan.
Horlas mengatakan, sidang rencananya akan digelar sekitar bulan Februari atau Maret. Bahkan, Horlas mengaku juga akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nanti.
“Sebagai kuasa hukum kita menjadi saksi juga di persidangan, di mana saya diminta juga kepolisian sebagai saksi,” aku Horlas.
Horlas berharap, perkara ini bisa diakomodir secara restorative justice. Meskipun berkas perkara sudah dinyatakan P21, menurutnya ada peraturan yang bisa mengakomodasi upaya tersebut.
“Tapi ada peraturan dari kejaksaan nomor 15 tahun 2020 dan juga Perja 1 tahun 2021 yang bisa mengakomodir restorative justice. Semoga itu bisa menjadi sebelum sidang sudah ada perdaimaian melalui mediasi,” urai Horlas.
Horlas menyebut kilennya sejauh ini dalam kondisi sehat. Adapun untuk masa hukuman yang harus dijalani, sementara ini masih menunggu proses sidang perkara kedua.
“Medina sehat, segar lah. Dari penahanan ya tinggal menunggu persidangan aja. Kan ini kasus ada ada dua laporan, sekarang tertumpuk-tumpuk gitu,” pungkas Horlas Monang.
TP/rud/red*