Jakarta,-targethukum.com
Kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Batam setelah berkeliling di seluruh bidang dan melihat secara langsung mengenai administrasi penanganan perkara, tempat penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen, Jaksa Agung pun menegaskan bahwa; dalam setiap penanganan perkara jangan sekali-sekali mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana.
“Maka untuk itu, tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara / perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus. Untuk itu, antisipasi terhadap kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas Negara seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut.
“Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkompinda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut,” pungkas Burhanuddin.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan dalam setiap kegiatan usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja Kejaksaan dapat diawasi oleh media dan masyarakat.
Dalam kunjungan kerjanya itu, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
(FC-Goes/Hum)