Kukar, Targethukum.com— Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi pada Senin, 7 April 2025 lalu di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong, tepatnya di jalan tanjakan menikung Desa Liang Ilir RT 012, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut segera ditangani oleh anggota Polsek Kota Bangun setelah menerima laporan dari warga.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, kecelakaan disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Kota Bangun menuju Tenggarong.
Pengendara diduga lalai sehingga kehilangan kendali (out of control/OC) saat melintasi tikungan dan menyebabkan kecelakaan tunggal.
Menanggapi insiden tersebut, kata Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut, anggotanya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Tidak hanya itu, sebagai langkah preventif, petugas juga memasang spanduk imbauan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcar lantas) di sekitar lokasi.
Selain memasang imbauan, petugas juga meningkatkan patroli rutin di daerah-daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas guna mencegah kejadian serupa.
Sebagai bagian dari tindakan lanjutan, Polsek Kota Bangun juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan setempat dan PLN, agar lampu penerangan jalan di area rawan seperti tanjakan menikung tersebut dapat segera diaktifkan. Diharapkan upaya ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di malam hari.
Red