Kabupaten Bekasi Il www.targethukum.com
Kasus pagar laut yang berada di Bekasi persisnya di kp paljaya,Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat memasuki babak baru setelah di lakukan investigasi oleh pihak inspektorat BPN terkait penyalah gunaan wewenang para terduga oknum BPN Kabupaten Bekasi tahun 2021 atas penerbitan 93 SHM dan SHGB di perairan laut Tarumajaya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kurang lebih ada sekitar 6 oknum terduga pegawai di lingkungan yang di pimpinnya yang terlibat kasus pagar laut di Tarumajaya Bekasi.
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN R.I dalam keterangannya kepada awak media di jakarta Senin 24 februari 2025 menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan 5 pegawainya dan memecat 1 pegawai BPN yang terlibat dan bertugas pada program PTSL tahun 2021 lalu di Bekasi.
5 terduga oknum BPN yang di kenakan sanksi pencopotan jabatan tersebut adalah FKI yang bertugas sebagai Ketua Tim Ajudukasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Bekasi,yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor BPN Cirebon
Selanjutnya RL yang di copot dari jabatannya Penata Kadastral di Kabupaten Karawang,kemudian SR yang juga di copot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama di kantor BPN Kota Bekasi, serta sosok pegawai inisial R.
Sedangkan untuk pegawai yang di pecat adalah AS yang berperan memindahkan buku serifikat dari darat ke laut ”
Di jelaskan juga oleh Nusron modus para oknum pegawai BPN tingkat bawah ini adalah memindahkan nomor induk bidang (NIB) 93 sertifikat tanah darat yang di miliki oleh 84 orang dengan luas 11,6 hektare di pindahkan dan dirubah menjadi luasnya sekitar 79 hektare dan kepemilikannya dari 93 orang menjadi 11 orang di mana salah satu pemiliknya adalah milik oknum kepala desa setempat yang sudah di panggil untuk di mintai keterangannya sebagai saksi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri beberapa hari yang lalu.
*Nanang_