Minim Respons, Proyek Infrastruktur DPUPR Karawang Jadi Sorotan

Karawang,targethukum.com-Demi mewujudkan asa dan cita cita menuju Karawang Maju Pemkab Karawang melalui Dinas PUPR terus gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur dan bidang lain di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Karawang.

Namun sangat di sayangkan, seiring dengan pelaksanaan pembangunan yang terus di lakukan oleh dinas PUPR Kabupaten Karawang tersebut menuai rasa kekecewaan sejumlah insan pers dan pemerhati publik.

Pasalnya, dari setiap pertanyaan tentang dugaan dugaan yang di berikan pada saat konfirmasi tidak selalu di respon seolah cuek dan lebih memilih diam.

Seperti hal nya yang di lakukan salah satu Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik saat ini, salah satunya bidang jalan. Diduga tidak merespons atas laporan dan pemberitaan terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dinilai kurang maksimal. Sebenarnya ini kenapa ?

Ini terjadi ketika dimintai keterangan atau penjelasan tentang peraturan dan Undang Undang tentang teknis yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, namun justru seolah tidak direspon dan lebih memilih diam tanpa memberikan jawaban, hal itu tentunya memicu rasa kekecewaan sejumlah insan pers dan lembaga pemerhati publik.

Syuhada Wisastra A.M.d CHRM, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tersebut.“Jika Kabid Jalan bersikap demikian, tidak merespons apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, ini jelas mengecewakan dan mencederai sinergitas antara insan pers dan instansi pemerintah,” tegas Syuhada pada Rabu (1/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pejabat publik semestinya bisa memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap terhadap pengaduan masyarakat.”Seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan pelayanan dengan cepat dan tanggap terhadap pengaduan masyarakat termasuk menjawab pertanyaan dari media.

Sikap bungkam dan diam seperti itu justru akan dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai seorang pejabat publik yang dipercaya masyarakat.” Tandasnya.”Kami berharap kepada Kepala Dinas di dinas tersebut bisa lebih tegas dalam hal ini.” Cetusnya.

Senada dengan yang di ungkapkan Ketua YLBH GIANTARA DPC Karawang Aep Apriyatna S.H. Menurutnya, sikap diam tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dalam mengelola proyek-proyek infrastruktur yang menjadi perhatian masyarakat, terlebih pertanyaan tersebut munculnya dari insan pers atau wartawan.

“Wartawan itu dituntut menjalankan profesinya dengan kinerja yang profesional untuk memberikan pemberitaan yang berimbang. Namun, bagaimana mereka bisa melakukannya jika pejabat yang bertugasnya saja malah bungkam seribu bahasa. Ini serius dan harus di sikapi. Dugaan dugaan penyimpangan proyek yang timbul termasuk infrastruktur jalan dan lainnya itu jelas membutuhkan pengawasan yang lebih dan transparansi publik.” Tandas Aep.

Aep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab untuk menanggapi pemberitaan. “Pejabat publik seharusnya bisa bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan wartawan sebagai bentuk transparansi.” Jelasnya.

“Tidak ada salahnya jika pejabat di DPUPR Karawang memberikan jawaban yang layak kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial.

Harapannya, semua pejabat publik bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat termasuk wartawan.” Pungkasnya.Dengan sikap bungkam Kabid Jalan DPUPR Karawang ini dinilai mencederai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Publik kini menanti langkah tegas dari DPUPR Karawang untuk memperbaiki pola komunikasi dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

*Red_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *