Minta Keadilan..! Korban KDRT Revi Meiliani Lagi Datangi Polsek Penjaringan Pertanyakan Tindak Lanjut Kasusnya
Jakarta,targethukum.com
Kembali,Revi Meliani (34) warga Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) datangi Polsek Penjaringan Jakarta Utara untuk mempertanyakan mengapa laporan yang Ia buat kepihak Kepolisian Polsek Penjaringan pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu belum juga diambil tindakan untuk penahanan terhadap pelaku yang tidak lain suaminya TIJ (40).
Menurut Revi (korban), kasus ini sudah berjalan kurang 2 bulan lamanya, dari bulan Oktober. Namun hingga saat ini pelaku belum juga ditahan. Bahkan dirinya mendapatkan informasi dari salah satu media online yang ia baca, pelaku penganiyaan ditangguhkan penahanannya oleh Pihak Kepolisian Polsek Penjaringan.
Sebelumnya Korban Revi Meliani (34) mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri TIJ (40) yang mengakibatkan luka dibagian kepala sehingga harus menerima 5 Jahitan.
Revi mendapatkan perlakuan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan cara kepala korban dibenturkan pelaku ke Lemari dikamar rumah mereka pada 22 Oktober 2020 lalu.
Dalam keterangan kepada media usai keluar dari ruang penyidik mengatakan, “alasan penyidik tidak menahan tersangka karena tersangka dinilai koperatif selama penyidikan,dan menjamin tidak akan melarikan diri.Saya ingin dia di tahan karena kondisi saya saat ini masih trauma dan saya merasa ketakutan karena pernah di kuntit dan saat ini kondisi anak saya terlihat shock dan ada perubahan perilaku.Saya sangat kecewa mengapa laporan saya sejak tanggal 22 Oktober 2020 silam sampai saat ini belum diambil tindakan penahanan terhadap pelaku jika tidak segera di tahan saya akan melaporkan kasus ini kepada KPPA”, ujar Revi.
Rudiyanto