Hukum  

Minta Kejelasan dan Ketegasan dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Terkait Sengketa Klienya Ibu Yatmi Dengan PT. Real Jaya Property TBK, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Datangi Kementrian ATR/BPN

JAKARTA, Targethukum.com,

Divisi Hukum Lembaga Advokasi Kembalikan Tanah Rakyat (KTR) mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meminta kejelasan dan ketegasan dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, S.H., terkait pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (13/10/2025).

Kedatangan KTR kali ini dalam rangka mendampingi Yatmi bin Jeman, warga Tangerang Selatan yang tengah berkonflik dengan PT Jaya Real Property Tbk, pengembang Mall Bintaro Exchange, terkait dugaan sengketa atas lahan milik keluarganya.

Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil Rapat DPR usai diterima oleh salah satu staf Kementerian ATR/BPN, Faisal, perwakilan Divisi Hukum KTR, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan komitmen Kementerian dalam menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi II DPR.

“Kami berharap Direktorat Sengketa benar-benar menindaklanjuti hasil RDPU yang sudah berlangsung. Hari ini kami datang untuk menanyakan kepastian itu. Meskipun belum bertemu langsung dengan Pak Dirjen, kami berharap bisa bertemu minggu depan untuk meminta penjelasan terkait pernyataan beliau sebelumnya di DPR,” ujar Faisal kepada awak media, Senin (13/10).

Faisal menilai jawaban dari pihak Kementerian yang menyebut bahwa proses penyelesaian sengketa masih berjalan justru membingungkan.

“Seharusnya sudah tidak ada proses lagi karena menurut pernyataan beliau sendiri, pelepasan hak sudah selesai. Kalau memang begitu, mengapa masih dikatakan dalam proses? Kami menunggu pembuktian dari janji yang sudah disampaikan di forum DPR,” tegasnya.

Sementara itu, Yatmi bin Jeman mengaku kecewa lantaran tidak dapat bertemu langsung dengan Dirjen Sengketa ATR/BPN. Ia merasa janji yang telah disampaikan kepada DPR tidak ditepati.

“Saya merasa dipermainkan dan dizolimi. Sudah jauh-jauh datang ke sini tapi tidak bisa ketemu. Saya hanya ingin hak saya dibayar karena tanah itu milik kakek saya yang sudah digunakan bertahun-tahun tanpa ganti rugi,” ujarnya dengan nada emosional.

Yatmi menambahkan, ketidakadilan yang dirasakannya semakin mencolok karena menurutnya perusahaan pengembang mendapat keuntungan besar dari lahan tersebut, sementara ia dan keluarganya kehilangan hak ekonomi.

Sambil meneteskan air matanya, Ibu Yatmi wanita renta ini mengatakan

“Saya ini seperti semut melawan gajah. Tapi saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya sampai berhasil,” tegas Yatmi.

Menutup pertemuan, Faisal kembali menekankan bahwa KTR meminta Kementerian ATR/BPN untuk membuktikan secara hukum pernyataan Dirjen Iljas Tedjo Prijono yang sebelumnya menyebut bahwa proses pelepasan hak atas lahan tersebut telah selesai.

“Kalau memang benar sudah dilepas, tunjukkan buktinya secara administratif dan hukum. Kami hanya menuntut transparansi dan tanggung jawab atas ucapan pejabat publik,” pungkasnya.

[Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *