*Modus tandatangan palsu, oknum sales First Media rugikan konsumen*
Tangerang,-targethukum.com
Internet saat ini sebagai kebutuhan wajib setiap orang di seluruh dunia, salah satunya berselancar internet di rumah menjadi hal sangat penting belakangan ini. Sebab menjadi amunisi utama saat bekerja di rumah alias WHF.
Tanpa internet akan menjadi kendala besar bagi pengusaha makro dan mikro saat ini karena efek covid-19 yang mengharuskan kerja di rumah, melalui internet kerja di rumah bisa menjangkau seluruh dunia. Tanpa internet kerjaan jadi tertunda dan omzet usaha menurun. Tak heran bila kemudian ada yang menuntut kompensasi, ganti rugi.
Menurut salah satu konsumen Junidar Nababan,S.H di wilayah Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, dirinya merasa dirugikan dan adanya unsur penipuan dengan cara tanda tangan palsu di surat penagihan melalui kartu kredit BCA nya, padahal ia tidak merasa memberikan surat kuasa kepada “oknum karyawan” PT Link Net-First jasa penyedia internet nasional berinisial SH, yang berdampak mengakibatkan dirinya bermasalah (nama baik tercemar) dengan pihak BCA hingga sekarang.
Lebih lanjut Junidar Nababan S.H mengatakan awalnya ia merasa heran dengan adanya tagihan melalui Kartu Kredit BCA yang ia miliki karena ia tidak merasa atau belum terpasang instalasi jaringan dirumahnya, namun sudah ada tagihan. Lalu iapun mengkonfirmasi pihak First Media dengan mengajak bertemu, setelah memperoleh bukti dan menunjukan bukti bukti bahwa ia tidak pernah memberi surat kuasa atas tagihan dari pihak BCA tersebut kepada oknum yang diketahui merupakan sales dilapangan.
Setelah di introgasi, barulah sales tersebut mengakui kesalahannya.
Kemudian Junidar menyuruh oknum sales nakal ini agar menghubungi atasannya, agar masalah ini kususnya kepada pihak BCA dapat di clearkan, lalu Junidar meminta agar oknum ini mengakui perbuatan kesalahan yang sudah sangat merugikan dirinya, dengan membuat surat pernyataan dan di saksikan oleh kepala team dari sales tersebut berinisial MR ia menyatakan bahwa ia bersalah, dan akan segera mempertanggung jawabkan atas kesalahanya, dengan mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditagihkan kepada konsumen dalambhal ini Junidar, melalui perantara kartu Kredit BCA.
Sampai berita ini diturunkan, dari media sedang mencoba menghubungi pihak First media untuk dimintai keterangan namun belum ada konfirmasi lebih lanjut.
Eva/Red