SAMPANG,Targethukum.com – Para Petinggi dan Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam NGO Barisan Aktivis Madura (NGO BARA) Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat
Kedatangan Aktivis ke Mapolres kamis 2/3 itu sebagai bentuk protes karena tuntutan kepada Tersangka kasus Penganiayaan terhadap H Andree Effendi Aktivis LSM KPK Nusantara di nilai tidak sesuai fakta dilapangan hingga mengabaikan unsur ketidak adilan
Di Mapolres sedikitnya 15 Aktivis itu diterima oleh Wakapolres, Kasatreskrim, Kasat Intel, Kapolsek dan Penyidik Polsek Kedungdung
Agus Wijaya Sekretaris NGO BARA mengaku kecewa dengan tuntutan pasal yang diterapkan terhadap Tersangka yang hanya pasal 351 penganiayaan biasa
“Pasal yang diterapkan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan, padahal ada unsur niat dan perèncanaan dengan menyiapkan sajam termasuk melibatkan Putra Tersangka,” ujar Agus Wijaya
Selain itu Ia mempertanyakan dengan tegas motif yang sebenarnya, namun penjelasan yang disampaikan seolah saling lempar, tidak hanya itu Agus Wijaya juga mempertanyakan prosedur Penyidikan dan Penyilidikan oleh Penyidik Polsek Kedungdung yang tidak dilakukan olah TKP
Masih menurut Agus Wijaya atas protes yang dilakukan oleh Aktivis NGO BARA pihak Kepolisian berdalih berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan dan P21 apalagi saat pelimpahan pihak Kejaksaan tidak mempersoalkan atas pelimpahan berkas tersebut
Sementara Muhlis Ketua LSM KPK Nusantara melalui Hadi Rifai selaku Sekretaris juga kecewa dengan penerapan pasal oleh Penyidik Polres Sampang
“Kami akan terus menuntut keadilan ini, dalam waktu dekat akan audiensi ke Kejari dan PN jika diperlukan akan melakukan aksi untuk memperjuangkan agar Tersangka mendapat hukuman sesuai fakta di lapangan,” tutur Hadi Rifai
Sebelumnya pada 13/11 tahun 2022 lalu H Andree Effendi warga Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Aktivis LSM KPK Nusantara mengalami luka dibagian kepala dan tangan akibat penganiayaan oleh Tersangka oknum Ustadz di Desa Batuporo Timur
Tersangka bersama Putranya mendatangi korban saat istirahat di rumah warga pasca investigasi yang ke empat kalinya terkait Program RTLH di Desa Batuporo Timur
Dalam kejadian tersebut korban mendapat perlakuan kasar berujung pengancaman, bahkan sempat dikalungi clurit
Karena nyawanya terancam, korban melawan dan merebahkan diri sambil merebut clurit hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan tangan
Pasca kejadian Petugas Polsek Kedungdung menangkap tersangka, sedangkan Putranya lolos melalui mediasi karena masih dibawah umur. (HK)