JAKARTA,-Targethukum.com,
Wali murid di SMKN 1 Marabahan, Kalimantan Selatan merasa keberatan atas keputusan komite sekolah yang mengenakan kutipan dana sebesar 780.000 Rupiah Kepada setiap murid disekolah tersebut, tanpa adanya transparansi baik dari pihak Komite maupun dari pihak Sekolah.
Menurut salah satu wali murid, Bapak Iwan, yang anaknya kini duduk di kelas II (dua), kutipan sumbangan sebesar Rp 780.000 per siswa per tahun dinilai memberatkan.
Dengan jumlah siswa sekitar 499 murid, jika masing masing dimintakan sumbangan sebesar 780,000 rupiah / siswa, ia menilai total dana yang terkumpul sudah sangat besar, namun sangat disayangkan dengan dana sebesar itu tidak ada transparansi dari pihak Komite maupun sekolah.
Untuk itu dirinya meminta, agar yang mempunyai kebijakan soal anak didik disekolah tersebut, agar meninjau kembali besaran Sumbangan yang dibebankan kepada masing masing murid.
Ia memegaskan “Kami tidak setuju dengan kutipan yang dikenakan oleh komite sekolah, kami ingin tahu secara jelas untuk apa dana tersebut digunakan,” ungkapnya kepada awak media Rabu (5/2/2025).
Iwan mengungkapkan, meskipun telah diadakan rapat, hasilnyapun tidak disampaikan kepadanya karena ia berhalangan hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa putrinya sering ditagih uang sumbangan saat selesai Doa maupun pergantian mata pelajaran.
“Hal itu dilakukan oleh Oknum Guru, yang setiap menagih didepan murid murid lain, hal ini sangat disayangkan ,”ungkapnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi masalah ini dengan menghubungi oknum guru yang menagih uang sumbangan tersebut, kemudian ia juga meminta agar wali murid/Orang Tua men transfernya ke rekening pribadinya.
Hingga berita ini ditulis, oknum guru yang awalnya bisa dihubungi, kini nomernya sudah sulit dihubungi, lalu kemudian kami mencoba hubungi pihak sekolah yang lain melalui WhatsUp, menanyakan…
“Apakah benar ada kutipan sumbangan sebesar 780 ribu per siswa disekolah SMKN1 MARABAHAN..?!
kemudian pihak sekolah membalas, ” Maaf… setahu kami komite sekolah tdk pernah mengeluarkan edaran batasan sumbangan”.
Dan apabila ada guru kami yg salah dalam menyampaian info akan kami benahi dan perbaiki”
*’Inti nya sekolah tdk ada memungut apa pun dgn org tua/ siswa.. kalau yg berhubungan dgn sumbangan komite tanyakan saja dgn ketua atau pengurus komite.. itu bukan wewenang lun menjawab.. jadi mohon maaf”*..
demikian jawaban yang kami terima melalui percakapan via WhatsApp saat dikonfirmasi terkait adanya pungli yang dilakukan Oknum Guru di sekolah SMKN 1 MARABAHAN Kalimantan Selatan.
(Rd/red)