Jakarta ,Targethukum.com- Pda Rabu 08 Januari 2025 ,Gus Leman melalui siaran persnya menyampaikan jika klienya yaitu Ong Sing Tjwan memohon dengan hormat kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komnas Ham RI untuk berkenan menjadi Saksi Ahi dalam Perkara No 989 / Pdt.G / 2024 /PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…
Gus Leman mengatakan, “pentingya Presiden Prabowo untuk mengetahui ketidakadilan yang dialami oleh Klien kami ,sebab rumah Ong Sing Tjwan itu sudah bersertifikat hak milik ,tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun ,selalu bayar PBB,tapi kok bisa hilang dieksekusi Pengadilan ,padahal nama Klien juga tidak ada dalam perkara,kan benar-benar aneh luar biasa, “kata Gus Leman.
Gus Leman juga menyampaikan ,”Presiden kan pernah menyampaikan jika siap mati untuk menolong rakyat ,ini tdak usah mati cukup menjadi saksi ahli bagi kami saja ‘,tegas Gus Leman .
Dengan ini Gus Leman bersumpah demi Allah siap menyusul rekan saya Alvin Lim kapanpun dan dimanapun jka Presiden berkenan menjadi saksi ahli, sementara Ong Sing Tjwan sendiri berharap Presiden memerintahkan kepada Kyai Nusron Wahid agar sertifikat hak milik yang semula atas namanya diblokir terlebih dahlu dan kemudian membentuk satgas anti mafia tanah ,nanti pasti akan kelihatan dimana letak kesalahannya apalagi jika nantinya ternyata ada kejahatan KKN kan sesuai dengan keinginan dari Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi .
Gus Leman menyampaikan ,”jadi pembela itu tidak usah takut mati,mati ya sudah ga apa-apa kan matinya adalah karena membela keadilan , Insya Allah masuk surga,Allahu Akbar ,Presiden Prabowo tolonglah Ong Sing Tjwan,”tutup Gus Leman.
Rud/red