Ong Sing Tjwan Minta Rumahnya Dikembalikan ,Lakukan Aksi Simpatik di Istana Negara dan Kementrian ATR .

Jakarta ,Targethukum.com-Pada Senin tanggal 26 Mei 2025 , Ong Sing Tjwan melalui pers releasenya menyampaikan akan melakukan aksi simpatik di Istana Negara dan Kemntrian ATR” ,benar senin ini saya aksi didua tempat tersebut “‘tutur Ong Sing Tjwan.

Ong SIng Tjwan menyampaikan tujuan aksi tersebut ada dua minta rumahnya yang beralamat di Jl Plampitan No 23 Semarang agar di kembalikan kepada dirinya dan minta agar semua oknum mafia tanah dan hukum yang terlibat didalamnya diproses hukum sampai keakar-akarnya .

Ong Sing Tjwan menyampaikan ,”saya benar -benar tidak percaya rumah saya bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang sebab saya itu tidak jadi pihak tergugat didalamnya ,dan saya itu sudah tinggal di Jl Plampitan No 23 Semarang mungkin 50 tahun lebih ,rumah juga bersertifikat hak milik dari tahun 1998 ,tapi sialnya hukum tidak adil dan tidak punya mata alias buta ,padahal sudah saya sampaikan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang ,rumah ini sudah berSHM dan pemiliknya adalah saya tapi mereka tidak peduli rumah saya dihancurkan ,maka saya melalui aksi ini meminta juga kepada Presiden Prabowo agar menumpas semua oknum -oknum yang terlibat didalamnya…MERDEKA…!!,”pungkasnya.

Rud/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *