Jakarta,Targethukum.com-Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan jika kliennya telah membuat surat resmi kepada Kapolri untuk memproses pengrusakan dan perampasan rumah milik Ong Sing Tjwan.
Gus Leman mengatakan “jika hilangnya rumah SHM milik Ong adalah sesuai aturan hukum ya kami tidak masalah ,lha kalau tidak pernah jadi pihak di Pengadilan Negeri , terus rumahnya yang telah bersertifikat hak milik puluhan tahun lamanya dirusak dan dirampas dihadapan aparat kepolisian yang mau siapa ,pastinya kan tidak ada yang mau”.
Untuk itu Gus Leman meminta dengan hormat kepada Presiden dan kapolri agar turun tangan langsung memberikan keadilan kepada Ong “,di Indonesia itu hukum adalah sebagai panglima ,kalau rumah sudah berSHM ,tidak jadi pihak tergugat dipengadilan lalu dirusak dan dirampas dihadapan kepolisian maka hal itu akan membuat rakyat kuatir serta cemas dan takut ,terus fungsinya rumah telah memiliki SHM itu apa Pak Prabowo..?”, pungkasnya.
Red