POLRI  

Operasi Anti Miras Polres Tasikmalaya: Dua Penjual Ditangkap, Puluhan Botol Disita

Tasikmalaya||Targethukum.com-Polres Tasik Kota Polda Jabar, Sat Patroli Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Selasa (09/07/24) malam.

Tim Patroli Maung Galunggung merespons informasi dari masyarakat dan mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras), serta mengamankan puluhan botol miras jenis Arak Bali.[Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan miras jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya,” ungkap AKP Hartono.

Ia menjelaskan bahwa jajarannya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 62 botol air mineral yang mengandung racun jenis Arak Bali dari rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

“Barang bukti dan pemiliknya kami amankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, AKP Hartono menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi pemberantasan racun dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Komitmen kami adalah terus melakukan kegiatan serupa jelang Pemilukada 2024, sebagai upaya menciptakan kondisi kamtibmas dengan melibatkan segala bentuk gangguan keamanan termasuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi gangguan kamtibmas, sehingga tercipta sinergitas dalam mewujudkan harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

*Darussman _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *