POLRI  

Operasi Cepat Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Pengedar Sabu di Gudang Sebulu

Kukar, Targethukum com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pemuda berinisial S (23) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di luar area gudang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 9 poket sabu dengan berat total 4,77 gram, satu buah dompet, botol plastik kecil, beberapa plastik klip, alat pres, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Sebulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal Subdit II Polda Kaltim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Kartanegara. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar,” terang Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *