Karawang,www.targethukum.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir tahun 2025 memantik tanda tanya besar. Dari target Rp1,7 miliar, pendapatan yang masuk hanya sekitar Rp500 juta atau berkisar 38 persen. Angka ini dinilai tak masuk akal di tengah geliat aktivitas parkir yang kian padat di berbagai titik keramaian.
Rendahnya capaian tersebut memunculkan dua dugaan serius. Pertama, lemahnya kinerja dan wanprestasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kedua, adanya indikasi kebocoran atau bahkan “penguapan” retribusi parkir yang semestinya masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH, MH, mendesak Pemkab Karawang untuk tidak menutup mata. Ia menilai Dishub wajib melakukan evaluasi total terhadap pola kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kalau Dishub tidak berani mengevaluasi secara menyeluruh, maka publik patut curiga. Jangan-jangan bukan sekadar wanprestasi, tapi ada indikasi retribusi parkir yang menguap,” tegas Asep, yang akrab disapa Askun.
Menurutnya, sektor parkir seharusnya menjadi ladang PAD yang potensial. Dengan tingginya aktivitas di pusat perbelanjaan, pasar, dan kawasan ramai lainnya, capaian 38 persen justru menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola.
“Ini logikanya sederhana. Pajak parkir saja bisa tercapai sampai 93 persen, tapi retribusi parkir hanya 38 persen. Ini janggal. Kemungkinannya cuma dua: pengelolaan yang tidak profesional atau adanya kebocoran,” ujar Askun.
Ia pun meminta Dishub bersikap tegas dengan menghentikan kerja sama pengelolaan parkir jika terbukti tidak mampu memenuhi target PAD. Menurutnya, mempertahankan kerja sama yang gagal hanya akan merugikan daerah.
“Ngapain takut sama pihak ketiga? Kalau tidak profesional dan selalu gagal capai target, putus saja kontraknya. Masih banyak pihak lain yang mau dan mampu,” sindirnya.
Tak hanya itu, Askun juga mendorong Inspektorat Karawang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Ia mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan, maka kebocoran PAD dari sektor parkir akan terus berulang setiap tahun.
“Bahkan kalau perlu, Aparat Penegak Hukum harus turun menyelidiki. Saya mencium adanya dugaan penguapan retribusi parkir yang tidak bisa dianggap sepele,” tandasnya.
*Red_












