Labuhanbatu,-targethukum.com
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta menyelidiki proyek pekerjaan pembangunan bahu jalan Sei Rakyat-Labuhan Bilik-Sei Rakyat Kacamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPD Pejuang Bravo Lima Labuhanbatu melalui sekretarisnya, Abi Ridwan Pasaribu, Minggu (22/10/2022)'”APH diminta selidiki proyek pekerjaan pembangunan bahu jalan Sei Rakyat-Labuhan Bilik-Sei Rakyat Kacamatan Panai Hilir” ujarnya.
Dasar permintaan itu, karena ada keganjilan pada pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD Pemkab labuhanbatu tahun anggaran 2022. ” Ada keganjilan pada proyek tersebut, diantaranya dari papan plank merk proyek, disitu tidak disebutkan volume dan kapan dimulai dan berakhir pengerjaannya” ujar Abi.
Dari isi papan plank proyek saja sudah tercium ada konspirasi antara pihak ke tiga sebagai pelaksana proyek dan Dinas PUPR Labuhanbatu. “Kenapa dipapan plank proyek tidak disebutkan volume proyek maupun kapan pekerjaan dimulai dan berakhir” ujar Abi.
Dijelaskannya, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
“Memang ada plank informasi proyek, tetapi isinya tidak memberitahukan volume proyek maupun kapan dimulai maupun berakhirnya pekerjaan proyek dimaksud, artinya papan plang proyek itu dipajang hanya sebagai lips service” ujarnya.
*Andi