Kota Tasikmalaya.www targethukum.com
Pelaku Pembunuhan anak di Cimahi sudah ditetapkan tersangka DPO oleh kepolisian setempat,mengingat pelaku masih berkeliaran dan dalam masa pengejaran APH(Aparat Penegak Hukum.Adapun ciri-ciri pelaku Tinggi 160 cm Perawakan kurus dan Warna kulit putih dengan rambut ikal memiliki tato batik lengan kanan dan kiri.
Pasal yang disangkakan 340 .Jo 339.Jo.338.Jo.365 ayat(3)KUHP Pidana Jo .pasal 80 ayat 3 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun pelaku masih buron dan sudah ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian setempat,dan menghimbau kepada masyarakat agar mau membantu dan bekerjasama dalam kasus ini.
Diharapkan warga masyarakat senantiasa menjaga anak-anaknya dengan pengawasan yang baik mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa yang patut dijaga dan diberikan perlindungan yang baik sesuai amanah Undang-undang yang berlaku di negara ini.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dirasa sangat tepat dan berpihak terhadap apa yang menjadi generasi penerus bangsa.
(Darusman)