Pelanggar Perbub Versus Pelanggar Perda, Satpol PP Sampang Keok Atas PKL RSMZ  

SAMPANG,Targethukum.com – Perhelatan Piala Dunia Sepak Bola menarik ditonton dan berakhir dengan ending Kesebelasan Argentina sebagai Juaranya

Namun tidak kalah menariknya dengan tontonan Perhelatan pertarungan Satpol PP Sampang yang terkuak telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) no 3 tahun 2022 dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) depan Rumah Sakit dr Mohammad Zyn (RSMZ) yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda)

Diawal awal babak pertama Pasukan Satpol PP dibawah Komando Bidang Trantibum dan Linmas (KW-non orisinil) dengan gagah dan penuh percaya diri melakukan penyerangan ke jantung pertahanan PKL depan RSMZ

Tak menyangka ada serangan mendadak, lini pertahanan PKL kalang kabut bahkan ada yang sempat menghiba karena tempat usahanya luluh lantak akibat Operasi Pasukan Sipil tersebut

Saat itu dengan gagahnya Kapten Tim Satpol PP tak bergeming dengan kondisi yang dialami PKL, dengan menyatakan telah terjadi Pelanggaran Perda

Tidak hanya itu pasca serangan yang membuahkan GOAL tersebut, Pasukan Satpol PP memasang Satpol PP LINE di area terlarang dan menjaganya setiap hari

Tidak mau mengalami kesedihan mendalam atas kekalahan yang dialami pada babak pertama, Pasukan PKL mengatur strategi dengan penyerangan sporadis

Pada menit pertama babak kedua, Pasukan PKL menurunkan tempo pertandingan sembari menunggu kelengahan lawan, rupa rupanya gebrakan Satpol PP bak “Garang di awal dan letoy di permainan berikutnya” sesuai yang diprediksikan banyak kalangan

Benar akhirnya, hari berikutnya area tersebut tidak terjaga dan kesempatan itu tidak disia siakan oleh Pasukan PKL

“GOAAALL” Pasukan PKL berhasil mengoyak pertahanan Satpol PP hingga GOAL dan leluasa kembali berjualan di depan RSMZ

GOAL berikutnya hingga membuat Satpol PP keok karena selama ini yang dilakukan dalam Penertiban PKL posisinya sebagai Pelanggar Perbup no 3 tahun 2022

Keoknya Satpol PP sudah diprediksi kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya Irham Yudianto ST Aktivis LSM SP2M

“Kami berkali kali membahasnya baik internal maupun dengan LSM lainnya,” ujar Irham Yudianto rabu 20/12

Diungkap, pihaknya tiap hari melakukan pemantauan hingga rabu 20/12 dilokasi kejadian

Menurutnya yang dilakukan Satpol PP cermin dari tindakan gegabah karena mengedepankan ego, jangka pendek, tanpa konsep yang jelas, tak terukur dan tidak mengevaluasi banyak kejadian ditempat yang sama

Apalagi yang melakukan tindakan bukan Bidang Penegakan Perda dan Trantibum melainkan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Dijelaskan kekalahan itu menambah catatan ketidak berhasilan Satpol PP khususnya dari Tugas dan Fungsi (FUSI) yang carut marut itu dalam menghadapi PKL serta mengawal Perda

Sebelumnya Satpol PP mendapat sorotan tajam akibat kesewenang wenangan Kasatpol PP dalam mengeluarkan kebijakan

Selain menggabungkan Trantibum ke Linmas tanpa dasar kuat dan menyalahi Perbup no 30 tahun 2022, memindahkan melalui Sprint 9 Staf sesuai SK Bupati di Bidang Penegakan Perda dan Trantibum ke Linmas, Tidak memfungsikan PPNS, membiarkan Linmas menjalani TUSI Penegakan Perda dan Trantibum seperti Penertiban PKL, Gepeng dan Miras, Pengawalan dan Pengamanan padahal TUSI Linmas sebatas Pamswakarsa, Poskamling dan Keamanan Lingkungan

Namun Drs Suryanto MM Coach dari Satpol PP di acara Media Gathering tetap kekeh melakukan pembenaran dengan mendasari kebijakannya melalui Permendagri no 90 tahun 2019, padahal secara Nomenklatur Permendagri tersebut tidak mengatur tentan Susunan Organisasi serta Tata Kerja melainkan Kodefikasi Penganggaran dan Perencanaan

Bahkan Ia berkelit dan sempat menyalahkan Bagian Organisasi Setkab yang dianggap tidak menindaklanjuti usulan perubahan Perbup. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *