POLRI  

Pelarian Singkat, Polsek Tenggarong Bekuk Pencuri iPhone Kurang dari 24 Jam

Kukar ,Targethukum.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku yang diketahui berinisial DRV (42) berhasil diamankan di wilayah Kota Samarinda beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 17.10 Wita. Korban, saat itu memarkirkan kendaraannya di depan Alfamart dan meninggalkan anaknya yang berusia tiga tahun di dalam mobil. Ketika kembali, korban mendapati handphone iPhone 12 warna hitam miliknya telah hilang.

“Berdasarkan keterangan anak korban dan hasil rekaman CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku yang sempat mendatangi korban di lokasi kejadian,” terang IPTU Budi.

Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil analisis rekaman CCTV mengarahkan petugas bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Samarinda. “Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di kawasan Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie IV, Sempaja, Samarinda, beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 12, jaket merah, topi abu-abu, dan tas selempang hitam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami mengimbau warga agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat umum seperti area parkir dan pusat perbelanjaan,” tutupnya

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *