POLRI  

Pelayanan SKCK Online Melalui Aplikasi Superapss Presisi Polri Kini Hadir Di Tengah Masyarakat

www.targethukum.com ll Kabupaten Bekasi

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025,terutama untuk masyarakat wilayah hukum Polsek Tarumajaya.Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online di manapun berada. kemudian datang ke kantor polisi terdekat untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan melalui Kanit Intelkam Polsek Tarumajaya saat awak media www.targethukum.com berkunjung ke bagian pelayanan dan penerbitan SKCK Online untuk masyarakat ,Ipda.Aji Christianto, menjelaskan

” kami jajaran Polsek Tarumajaya berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Tarumajaya bisa untuk membantu kami untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kembali kepada masyarakat lainnya yang belum mengetahui adanya program baru dari Polri di SKCK Online ini ,demi bisa mendukung program POLRI untuk masyarakat,khususnya masyarakat di Tarumajaya” ujarnya mengakhiri obrolan dengan awak media www.targethukum.com

Masa Berlaku dan Biaya SKCk

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku bagi masyarakat

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkah mekanismenya :———————————-

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran, tunggu kode virtual account untuk mendapatkan nomer registrasi yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *