Cikarang Timur,www.targethukum.com — Proyek pembangunan bronjong atau gabion di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Proyek yang sudah berjalan selama tiga hari itu diduga melanggar prinsip keterbukaan dan keselamatan kerja.
Pantauan langsung Tim Cepat Operasi Darurat (COD) dari LSM Sniper Indonesia di lokasi proyek mengungkapkan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak adanya papan informasi kegiatan hingga pekerja yang tidak menggunakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pekerja proyek wajib menerapkan K3 karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Ini untuk melindungi diri mereka dari kecelakaan kerja,” tegas Ozos, salah satu anggota Tim COD LSM Sniper Indonesia, saat ditemui di lokasi, Rabu (27/8/2025).
Menurut Ozos, usai mendapat teguran, pekerjaan di lokasi sempat dihentikan sementara untuk membeli perlengkapan K3. Namun, hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kesiapan dan pengawasan proyek tersebut sejak awal.
“Lucunya, setelah ditegur, pekerjaan berhenti sebentar hanya untuk membeli peralatan K3,” ujarnya.
Tidak hanya soal keselamatan kerja, ketiadaan papan proyek di lokasi juga menjadi sorotan utama. Padahal, papan informasi proyek merupakan syarat wajib sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Tidak adanya papan proyek menimbulkan dugaan minimnya keterbukaan informasi. Padahal UU KIP sudah jelas mengatur bahwa publik berhak tahu,” tambah Ozos.
Sebagai informasi, bronjong atau gabion adalah struktur penahan longsor yang umum digunakan di tepi sungai. Struktur ini terdiri dari anyaman kawat baja berlapis seng (galvanis) yang diisi batu kali untuk mencegah erosi tanah.
LSM Sniper Indonesia mendesak pihak terkait, khususnya BBWS dan instansi pengawas lainnya, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dan keterbukaan informasi demi menjamin akuntabilitas serta perlindungan bagi para pekerja.
“Kami minta proyek ini dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi K3 maupun keterbukaannya. Jangan sampai anggaran negara dikelola tanpa pengawasan dan akuntabilitas,” pungkas Ozos.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWS terkait dugaan pelanggaran tersebut.*Amo_-












