Karawang,Targethukum.com-Pembangunan Jaling (Jalan Lingkungan )di Desa Segarjaya dusun Karang Mulya dari RT 10 RW 03,RT 11 RW 03 dan RT 12 RW 03 Kecamatan Batujaya, Diperkirakan kurang maksimal dan melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Pasalnya pada pelaksanaannya tidak ditemukan papan informasi yang menjadi landasan acuan suatu pekerjaan,dan itu jelas menyalahi aturan karena tidak adanya transparansi publik sehingga pekerjaan tersebut tidak di ketahui Tinggi ,Panjang ,dan Lebar serta sumber dana nya dari mana.
Adapun pekerjaan jalan lingkungan tersebut nampaknya diperkirakan kurang maksimal karena pada pengerjaanya Beksos maupun arugan terlihat menumpuk dan nonggong Kuya ,sehingga diperkirakan terjadinya pengurangan volume material atau coran
Selain itu pula Marno warga dusun setempat merasa kecewa,karena seharusnya pembangunan tersebut dibangun di tempat yang benar dan banyak digunakan masyarakat
“Saya kecewa seharusnya pembangunan jalan lingkungan itu dibangun di jalur cikiong karena pada saat musim penghujan jalan susah di lalui masyarakat karena becek,”jelasnya
“Saya sempat menanyakan terkait sumber dana nya dari mana ,namun pemdes mengatakan bahwa sumber dananya dari anggaran Dana Desa tahap lll ,kerena di lokasi pekerjaan tidak ada papan informasi nya,” terang Marno
Lebih lanjut Marno juga mengatakan bahwa pekerjaan itu sendiri tidak melibatkan warga sekitar
“Saya juga kecewa karena yang kerja bukan warga sekitar,artinya masyarakat setempat tidak diberdayakan lalu apa fungsi LPM dong,selain itu menurut saya terlalu banyak arugan atau beksos nya sehingga volume corannya sedikit,”tutup nya
Terkait hal ini dinas terkait dalam hal ini DPMD Karawang harus jeli dan juga mengawasi pembangunan yang di wilayah kabupaten Karawang,mengingat anggaran tersebut menggunakan anggaran pemerintah jadi harus jelas dan manfaatnya di rasakan oleh masyarakat
Sampai berita ini di muat pihak pemdes saat di mintai keterangannya lewat via WhatsApp tidak ada jawaban (Amo)