Pembangunan SMP Satu Atap Jayakerta Diduga Abaikan Transparansi Publik, Kadis Pendidikan Angkat Bicara

KARAWANG,www.targethukum.com – Pembangunan di SMP Satu Atap Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang semestinya dipasang sebagai bentuk transparansi anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Pantauan Sabtu (23/8/2025) menunjukkan area proyek terbengkalai, tanpa aktivitas pekerja dan material berserakan. Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor maupun mandor proyek tersebut.

“Saya tidak tahu siapa pemborongnya dan mandornya. Informasi yang saya terima hanya katanya aspirasi dewan, tapi saya juga tidak tahu dewan siapa. Pekerjaan ini mulai hari Senin kemarin, tapi hari ini tidak ada yang bekerja karena katanya sedang libur,” ungkap salah satu staf sekolah.

Minimnya komunikasi dan ketiadaan papan informasi menimbulkan kekhawatiran publik soal transparansi dan akuntabilitas pembangunan. Papan informasi sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat memantau progres, kualitas, dan penggunaan anggaran.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK, MM, menegaskan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai standar.

“Semua harus sesuai spesifikasi dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditandatangani. Kalau kualitasnya jelek saat evaluasi, tahun depan kontraktornya akan dicoret,” tegas Wawan.

Publik berharap pemerintah segera melakukan pengawasan ketat agar pembangunan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mengedepankan kualitas dan tanggung jawab.

*Amo_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *