SAMPANG, Targethukum.com – SAN 22 asal Kecamatan Tlanakan Pamekasan di tangkap jajaran Polres Sampang Madura Jawa Timur atas dugaan pencurian Sepeda motor
Jajaran Polres Sampang Brigadir Riskiyanto dan Bripka Farid Mustofa bersama warga masyarakat mengamankan SAN karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor Honda Spacy nopol M 2347 PN di jalan Rajawali 1 sekitar pukul 18.45 wib jumat 2/5
Dalam rilisnya sabtu 3/5 Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM mengungkapkan bahwa Terduga Pelaku mengambil Sepeda motor yang sedang diparkir di depan warung dengan posisi kunci menempel di kendaraan”Saat diinterogasi Penyidik, SAN mengaku melakukan Curanmor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya
Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM, saat ini Terduga Pelaku berada di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan
Akibat perbuatannya SAN akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Ia menghimbau kepada warga masyarakat apabila sedang memarkir kendaraannya baik didalam maupun diluar rumah untuk selalu menggunakan kunci ganda, bahkan bila memungkinkan memasang alat pelacak seperti GPS untuk menghindari dan mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
(HK)