Penetapan UMK Perlindungan Terhadap Buruh, LSM GKS Dukung DPC PA GMNI Sampang

Penetapan UMK Perlindungan Terhadap Buruh, LSM GKS Dukung DPC PA GMNI Sampang

 

SAMPANG,Targethukum.com

Statemen Heriyanto Ketua DPC Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang Madura Jawa Timur menjadi perhatian jajaran Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS)

Melalui Ketuanya Nurul Hidayat jumat 18/11 di Sekretariat GKS Perumahan Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar mengapresiasi makna dari substansi statemen tersebut

Menurut Nurul Hidayat sudah saatnya para Buruh/Pekerja di Sampang nasibnya perlu diperjuangkan dan dilindungi

Sebab selama ini Pemerintah Daerah hanya gencar menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanpa menindaklanjuti output maupun implementasi dari kenaikan yang ditetapkan
“Kami mendukung statemen dari Ketua DPC PA GMNI Sampang, untuk apa ditetapkan jika tidak dijalankan,” ujarnya

Diungkap, esensi dari Penetapan UMK itu kan sebenarnya untuk kepentingan Buruh dengan mempertimbangkan aspek lainnya, jadi Buruh/Pekerja itu sebagai objek
“Tapi selama ini hanya sebatas objek penderita sedangkan dampak dari zona nyaman yang menikmati pihak lain,” imbuhnya

Ia mengaku yang menetapkan UMK adalah Gubernur namun usulan tetap dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Dijelaskan oleh Nurul Hidayat sejalan dengan visi misi DPC PA GMNI Sampang, LSM GKS menjadikan Program tahun 2023 akan melakukan konsolidasi maslah Buruh/Pekerja di Sampang seperti yang dipaparkannya kepada Pejabat Bakesbangpol saat kunjungannya ke Sekretariat LSM GKS

Sebab fakta di lapangan tidak sedikit para Buruh/Pekerja di Sampang yang mendapat upah jauh dibawah UMK

Namun Pemerintah Daerah yang telah mengusulkan besaran UMK untuk ditetapkan Gubernur Jatim tidak berkutik dan seolah membiarkan kondisi tersebut dengan dalih “Sudah menjadi kesepakatan di awal antara Buruh/Pekerja dengan pihak yang mempekerjakan”

Ditambahkan, informasi yang didapat pada 21/11 Gubernur Jawa Timur akan menetapkan usulan UMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Diketahui bersama pada tahun 2022 UMK di Sampang Rp 1.922.000,- dan untuk tahun 2023 usulan yang akan ditetapkan tersebut Rp. 1.988.000

Sebelumnya Heriyanto Ketua DPC PA GMNI Sampang mengeluarkan statemen “Stop Gencar Menaikkan UMK, Jika Pemerintah Tidak Bisa Melindungi Buruh”

Statemen itu dilontarkan untuk mengingatkan Pemerintah karena selama para Buruh/Pekerja di Sampang mendapat upah jauh dari UMK. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *