Tasikmalaya,Targethukum.com-Kelanjutan konferensi pers Kamis 11/01/2024 yang di gelar ratusan awak media yang peduli akan profesi jurnalis ,tak hanya itu selain tak henti merilis terkait perihal tersebut ,korban pun mempersiapkan sejumlah bukti guna melaporkan ke Propam Polda Jabar ,dan juga membentuk posko peduli profesi jurnalis
Sementara itu Arief Cahyadin selaku pelapor dan para saksi membuat Posko Peduli Profesi jurnalis dengan konsep menghimpun para Awak Media secara personalnya untuk Bergabung dalam sebuah kelompok dan di kelola oleh Awak Media di sejumlah wilayah di pelosok indonesia ,
“saya terus komunikasi dengan para awak media di berbagai wilayah, lintas kabupaten kota ,propinsi bahkan pulau indonesia guna jajak pendapat dan konsultasi untuk ikut serta mengawal proses yang tengah di laluinya “kata Arief.
Lebih lanjut Arief cahayadin juga mengatakan ,ini semata-mata atas dasar masukan dan desakan dari para awak media lainnya,
“Karena kami tidak main-main menjaga marwah dan harga diri profesi jurnalis takut di plintir oleh oknum -oknum pihak lain nya”, Terangnya
Hal itu pun senada dengan Ketua Organisasi JURNALIS HIPSI dan IWO Ade Irawan ,Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Tasik Malaya Deni Nugraha,Ketua Aliansi Wartawan pasundan Tasik Malaya Ade Hera,Ketua Umum Gapura Budaya Tasik Malaya Ki Sanca Dan para Organisasi Jurnalis Tingkat Nasional Lainnya
“Kami juga akan gelar Orasi Akbar Kebersamaan di sebuah Lapangan Terbuka Dan akan mengundang seluruh Wartawan Jawa Barat Part 1 dan selanjutnya Part 2 se-pulau jawa ,dan di lanjutkan serempak di berbagi belahan dan wilayah indonesia,Apa bila langkah dan proses kami tidak di indahkan oleh oknum tersebut.
Tim Kuasa Hukum Buana Yudha S.H.M.H Galih Hidayat ,S.HTrisetiawati,S.HRipki Rianto ,S.H .berpendapat”itu haknya korban dan rekan rekan korban ,karna itu sebuah bentuk ketidak puasan dan Kekecewaan”Ujarnya.
“Kami hanya mendorong dan terus mengawal proses hukum nya saja,Adapun Keterlibatan lainnya hanya di minta kajian dan pendapat atas konsep yang di rencanakan agar supaya tidak bertentangan dan bentuk melawan hukum saja” Ujar Team Kuasa Hukum Buana terdiri dari Yudha S.H.M.H.Galih Hidayat,S.HTri Setiawati,S.H.Melinda Amelia,S.H.Ripki Rianto,S H.
Dalam hal ini melanjutkan wawancara nya”Kami telah Memfasilitasi Untuk duduk bersama mencari Solusi secara Kekeluargaan ,Mungkin hasil yang di dapat ada yang tidak sesuai atau tidak sinkron.
Dimana pada tuntutan saat duduk bersama di antaranya:
Oknum polisi Kabupaten Tasikmalaya untuk di mutasi ke luar jawa barat dan penangguhan pangkat.
2 .pernyataan permohonan maap ,melalui konferensi pers dengan media cetak ,online dan Televisi juga tayangan di akun -akun sosial media polres Kabupaten Tasikmalaya.
3.Melakukan nya Konferensi pers Bersama seluruh keluarga yang ada di Tempat Kejadian Perkara untuk meminta maap atas Tindakan Mencoba merampas Handphon milik wartawan yang sedang meliput dan ucapan Ancaman serta melarang untuk kebebasan pers.
“Mungkin dari keseluruhan syarat yang di minta keberatan pandangan Oknum polisi Kabupaten Tasikmalaya menurut saya “Pungkas Arief Cahyadin. (Santy)