Pernyataan Kadis PUPR Banten Terkesan Memaklumi Dugaan Penyimpangan Pada Proyek Rehabilitasi Jalan Malang megah Tigaraksa

Tangerang, Targethukum.com,-||Pernyataan Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marjan yang mengatakan, bahwa pihaknya hanya akan membayarkan sesuai spesifikasi dan volume yang dikerjakan, sebagai konsekwensi atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek rehabilitasi jalan Malangnengah – Tigaraksa, justru dianggap meremehkan permasalahan.

Selain itu, Kadis Arlan Marjan juga dinilai terkesan maklum dengan dugaan perbuatan curang yang dilakukan CV. Raffa Karya Putra selaku pelaksana pembangunan jalan tersebut, sehingga Arlan pun dituding seolah mengesampingkan kualitas dan usia ketahanan jalan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua LSM Bersama Peduli Pendidikan Bangsa (BPPB), Tolopan Manurung, saat diminta komentarnya mengenai pernyataan Kepala Dinas Arlan Marjan tersebut.

“Dengan pernyataan seperti itu sama saja Kepala Dinas PUPR Banten meremehkan dan tidak mementingkan kualitas pembangunan jalan. Seharusnya Dinas PUPR lebih mementingkan mutu daripada pengembalian uang negara,” kata Tolopan, Rabu (18/10/2023), menanggapi ucapan Arlan.

“Apa fungsinya pengawas internal Dinas PUPR Banten dan Konsultan Pengawas? Mereka digaji oleh negara, apa makan gaji buta? Kalau memang begitu jawaban Kepala Dinas PUPR Banten, artinya Kepala Dinas seolah mentolir terjadinya dugaan penyimpangan yang berakibat kualitas jalan yang dibangun tidak maksimal,” sambungnya.

Menurutnya, masalah pembangunan jalan Malangnengah – Tigaraksa bernilai Rp 8 miliar lebih itu, ada dugaan pencurian volume yang dilakukan CV. Raffa Karya Putra dengan modus mengurangi pembesian, misalnya besi tulangan Tie Bar, Dowel, Wiremesh yang sebagian sudah karatan juga.

Diketahui sebelumnya Kepala Dinas, Arlan Marjan ketika dikonfirmasi Senin (16/10/2023) terkait maraknya indikasi penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan Malangnengan – Tigaraksa yang melumat biaya Rp 8 miliar lebih itu, dia berkelit akan membayar pekerjaan sesuai dengan volume yang terpasang.

“Nanti akan dikoordinasikan dengan ppk nya..yg pasti pembayaran akan dilakukan sesuai spesifikasi dan volume terpasang Termakasih atas informasinya,” jawab Arlan sesuai yang tertulis dari WA-nya, kendati hal itu seperti meremehkan permasalahan.

Berdasarkan foto dokumentasi hasil jepretan Ketua LSM BPPB, Tolopan Manurung, dengan kasat mata terlihat dugaan permasalahan betonisasi jalan tersebut tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga berpotensi merugikan negara.

Beberapa dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut bisa terjadi disebabkan lemahnya pengawasan dari internal Dinas PUPR Banten dan Konsultan Pengawasnya, PT. Buana Cakra Konsultan.

Agar jelas proyek yang dimaksud yaitu “Rehabilitasi Jalan Malangnengah – Tigaraksa” yang dikerjakan oleh CV. Raffa Karya Putra, senilai Rp 8.098.832.000 yang membebani APBD TA 2023, milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Banten, yang dipimpin oleh Arlan Marjan.

Tim/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *