Daerah  

Perusahaan Penyalur Acuh, Terseretnya Pemilik Kios Dalam Kasus Penyelewengan Pupuk Di Sampang

 

Perusahaan Penyalur Acuh, Terseretnya Pemilik Kios Dalam Kasus Penyelewengan Pupuk Di Sampang

SAMPANG,Targethukum.com –

PT Petrokimia Gresik sebagai penyalur Pupuk bersubsidi di Wilayah Madura khususnya Kabupaten Sampang terkesan acuh terhadap kasus Penyelewengan Pupuk yang menyeret MH pemilik Kios di salah satu Kecamatan Pantura

Saat dikonfirmasi senin 10/10 terkait tindakan apa dari Petrokimia terhadap pemilik Kios yang menjadi terdakwa kasus tertangkapnya Truk bermuatan 17 ton Pupuk di Kecamatan Banyuates, Deni Eko Lesmana SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Madura seolah merasa tidak tahu dan terkesan acuh

Bahkan dengan tegas menyatakan Tidak ada Pemilik Kios yang menjadi Terdakwa
“Tidak ada pemilik kios yang menjadi Terdakwa pak,” tuturnya melalui fasilitas WhatsApp senin 10/10

Sikap itu memancing reaksi dari H Tohir Pembina Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Garda Kawal Bangsa selasa 11/10

Ia menilai pernyataan dari Deni Eka Lesmana tersebut mencerminkan sikap mau menghindar dan lari dari tanggung
“Distributor dan Kios itu kan bagian dari pihak yang ditunjuk Perusahaan Penyalur,” ujar H Tohir

Selain itu dalam proses Penyelidikan hingga persidangan dimungkinkan pihak Penyalur dimintai keterangan juga, jadi sangat janggal bila SPDP Petrokimia tidak mengetahuinya

Diungkap juga oleh H Tohir saat Lembaga nya melakukan audiensi ke Petrokimia Gresik jajaran Pemangku Kebijakan serta Perwakilan PT Pupuk Indonesia sangat tegas dan berkomitmen untuk menindak oknum Distributor maupun Pemilik Kios yang nakal

Ia berharap PT Petrokimia Gresik tegas dan dapat melakukan yang terbaik untuk meminimalisir praktek yang merugikan Petani di Madura khususnya Kabupaten Sampang, termasuk juga mengurai maupun mempertanyakan sikap acuh dari SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Madura

Dalam kasus penangkapan Truk bermuatan 17 ton pupuk yang diduga akan di bawa ke luar Madura di Kecamatan Banyuates selasa malam 12/4 lalu Kepolisian setempat menetapkan dua tersangka yakni MH pemilik Kios di Kecamatan Pantura dan BS warga Kabupaten lumajang yang dikostruksikan sebagai pembeli awal di sekitar Pamekasan

Kedua terdakwa itu sudah di vonis dalam Keputusan pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan berupaya melakukan banding. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *