Polisi Sampang Ini Sudah Mendapat Hukuman Etik, Kini Dilaporkan Atas Perkara Dugaan Penipuan
SAMPANG, Targethukum.Com
Bripka J Anggota Polres Sampang Madura Jawa Timur kembali dilaporkan oleh AEM warga asal Dusun Mondung Utara Desa Bunder Kecamatan Pademawu Pamekasan ke Polres setempat minggu 18/6
AEM melaporkan Bripka J atas perkara dugaan Penipuan/Perbuatan curang
Informasi yang dihimpun reporter Targethukum senin 19/6, kasus itu terjadi pada tahun 2020 dengan modus Terlapor menjanjikan kepada Istri Pelapor SHK dapat memasukkan Putranya menjadi Anggota Polri (AKPOL) dan Terlapor meminta uang 163 juta kepada Istri Pelapor
Setelah disepakati Istri Pelapor mentransfer uang yang diminta dalam 4 kali transfer melalui rekening sejumlah Bank
Ternyata yang dijanjikan oleh Bripka J tidak sesuai yang diharapkan dan Putra Pelapor tidak masuk daftar diterima menjadi AKPOL, namun Terlapor mengembali kan uang yang diterimanya hanya 40 juta kepada Pelapor
Merasa ditipu dan uangnya tidak kembali utuh AEM melaporkan Bripka J kepada Kasi Propam Polres Sampang pada 31 Desember 2021, waktu itu Propam Polres Sampang langsung menindaklanju ti dan memprosesnya melalui Sidang Etik
Karena dianggap masih belum melunasi, minggu 18/6 AEM kembali melaporkan Bripka J ke Polres Pamekasan
Saat ini perkara itu sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Terlapor dijerat UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP atau 372 KUHP
Saat dikonfirmasi terkait terseretnya Anggota Polres Sampang, Sujianto Kasi Humas Polres Sampang mengarahkan nya kepada Kasi Humas Polres Pamekasan
Sementara Kasi Propam Polres Sampang Ipda Slamet mengaku bahwa kasus itu sudah lama dan perkara Kode Etiknya sudah dilaporkan pada 31 Desember 2021
Bahkan menurut Ipda Slamet pihak Propam sudah melakukan proses Persidangan hingga tindakan Kode Etik kepada yang bersangkutan termasuk juga memberikan arahan agar sisa uangnya segera dilunasi. (HK)