Kukar ,Targethukum.com– Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Alligator berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari cekcok rumah tangga antara pelapor dan pelaku yang berujung pada kekerasan fisik. Pelaku diduga menampar bagian mulut korban serta menarik lengannya hingga menyebabkan memar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Unit IV PPA menetapkan AS sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kebun belakang rumah orang tuanya di Desa Bukit Raya,” terang AKP Ecky.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya.
Red