Kukar, Targethukum.com– Rapat Paripurna ke-28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara digelar pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Agenda utama rapat kali ini adalah peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masa jabatan 2024–2029.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Panca Gunadi, hadir mewakili Kapolres Kutai Kartanegara, menunjukkan dukungan dan sinergitas antara institusi Kepolisian dengan lembaga legislatif serta unsur pemerintahan daerah.
PAW dilaksanakan untuk menggantikan almarhum Junaidi, dan digantikan oleh Akhmad Akbar Haka Saputra, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/07/B.Pod.2/2025. Prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dilakukan dalam suasana khidmat dan tertib.
Kegiatan turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting daerah, antara lain Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar Dr. H. Sunggono, serta perwakilan dari Kodim 0906/KKR, Bawaslu, KPU, dan para anggota DPRD lainnya. Hadir pula dua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yakni Didik Agung Eko Wahono dan Guntur.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan mengheningkan cipta, pembacaan SK Gubernur, pengambilan sumpah PAW, penyematan tanda anggota DPRD, hingga ditutup dengan lagu Bagimu Negeri dan sesi foto bersama.
Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kepolisian dalam forum resmi pemerintahan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas dan mendukung jalannya proses demokrasi di daerah.
Red