Kukar ,Targethukum.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut, berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit mesin genset dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025), menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Desa Kota Bangun Ulu, yang menerima informasi dari staf KUA mengenai pembobolan kantor tersebut.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk melalui pintu belakang kantor dengan merusak kunci. Akibat kejadian itu, satu unit mesin genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam dilaporkan hilang,” ujar Kapolsek.
Laporan resmi dilayangkan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa genset yang dicuri.
“Pelaku berinisial BH, status mahasiswa, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tambah AKP Pujito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Kembang Janggut terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Red