Kukar, Targethukum.com— Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban yang merupakan warga Desa Hambau RT 015, menyadari adanya kehilangan setelah ia membuka gudang milik anaknya yang berada di pinggir sungai. Dari dalam gudang tersebut, diketahui 8 tabung gas elpiji 3 kg dan 2 tabung gas elpiji 12 kg telah raib. Diduga pelaku merusak jendela gudang untuk masuk dan mengambil barang-barang tersebut.
Setelah menerima laporan korban pada 8 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni R (29) dan D (28), keduanya merupakan warga Desa Hambau. Sementara seorang pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela gudang, serta beberapa tabung gas hasil curian. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Pujito.
Red