Kukar,Targethukum.com – Sekira pukul 20.00 WITA, Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Unsur Forkompimcam Kota Bangun dalam rangka Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kota Bangun, pada Rabu (29/1) malam.
Kegiatan Patroli Gabungan tersebut melibatkan 10 orang personil, yaitu dari Polsek Kota Bangun, Koramil Kota Bangun, Dishub Kota Bangun, dan Satlinmas Kota Bangun.
Tujuan dari kegiatan Patroli Gabungan tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga dan pengguna jalan sehingga tercipta Kamseltibcar lantas pada masa libur panjang.
Dalam kegiatan Patroli Gabungan tersebut, disampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat, yaitu tidak diperkenankan Pedagang Asongan untuk berjualan di Jembatan Ing Martadipura Ds. Liang Kec. Kota Bangun karena akan menimbulkan kerumunan dan banyak sampah di sekitar jembatan.
Selain itu, tidak diperkenankan Kendaraan yang melintas di untuk berhenti/Stop di Jembatan karena akan memakan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Gabungan tersebut berjalan lancar dan situasi aman dan kondusif. “Kami harap masyarakat dapat menghormati peraturan untuk mencegah kerumunan di Jembatan Ing Martadipura,” ujarnya.
Kapolsek Kota Bangun juga menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Gabungan akan terus dilakukan untuk mencegah kerumunan di Jembatan Ing Martadipura.