Kukar,TARGETHUKUM.COM – Mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (11/8/2025) siang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita ini diikuti warga setempat, khususnya para petani.
Dalam penyuluhan, petugas menjelaskan aturan hukum yang melarang pembakaran hutan maupun lahan serta sanksi pidana bagi pelanggar. Masyarakat diimbau meninggalkan metode pembukaan lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan, dan memicu bencana asap.
Selain itu, warga juga diajak berperan aktif mencegah dan menanggulangi Karhutla. Petugas menegaskan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan mengancam flora-fauna, tetapi juga berdampak luas pada kesehatan, mengganggu penerbangan, dan menurunkan kualitas udara.
Melalui Binluh ini, Polsek Kota Bangun berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga diyakini menjadi kunci pencegahan Karhutla sejak dini.