Kukar,Targethukum.com – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberantas praktik pungutan liar (pungli), Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) pada Selasa (1/7/2025) pagi di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA ini menyasar aparatur desa serta warga masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kota Bangun memberikan pemahaman terkait program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai upaya preventif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.
Petugas menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik ilegal. Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk tindakan yang termasuk pungli, serta dasar hukum dan sanksi pidana yang mengatur hal tersebut.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin membekali masyarakat agar tidak ragu menolak dan melaporkan apabila menemukan praktik pungli, baik di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik lainnya,” ujar salah satu petugas dalam kegiatan tersebut.
Polsek Kota Bangun berharap kegiatan edukatif ini dapat membentuk budaya anti pungli di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam memberikan pelayanan.