POLRI  

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan 27 Poket Barang Bukti

Kukar ,Targethukum.com— Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kedua pelaku yang diamankan adalah I (43), seorang karyawan swasta, dan EP (45), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” jelas AKP Elnath.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran berat, mulai dari 0,2 hingga 1,3 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung seperti dua unit handphone, alat isap sabu (bong), korek api, dompet, dan kotak rokok.

Kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa kita berantas bersama,” tutup Kapolsek.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *