POLRI  

Polsek Sanga Sanga Gerebek Pasutri Pengedar Sabu, Puluhan Poket Diamankan

Kukar ,Targethukum.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA setelah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni MIN (30) dan NH (28), telah lama menjadi target penyelidikan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka Muhammad Iqbal tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin press. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan total 50 poket sabu,” terang Kapolsek.

Dari penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, Polsek Sangasanga menyita 50 poket sabu seberat kotor 21,8 gram (berat bersih 5,17 gram), 2 dompet penyimpan sabu, Mesin press, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, 2 unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu per poket. “Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali untuk meraup lebih banyak keuntungan,” jelasnya.

Pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung yang digunakan sebagai kedok aktivitas transaksi narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak. Keduanya terancam hukuman berat.

Polres Kutai Kartanegara melalui Polsek Sanga Sanga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Muhamad Zulhijah.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *