Kukar ,Targethukum.com — Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Kawasan RT 06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Insiden ini melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni sebuah mobil Toyota Terios dan mobil pickup Daihatsu Grandmax.
Mendapat laporan warga, personel Polsek Sanga Sanga segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan cepat. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, namun seluruh penumpang dan pengemudi dilaporkan dalam keadaan selamat.
Diketahui, pengemudi mobil Terios bernama Agustiawan (44), warga Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan pengemudi Grandmax adalah Amir D.L. (51), warga Kelurahan Sanga Sanga Muara. Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian kedua pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di tikungan, sehingga kehilangan kendali dan menyebabkan tabrakan.
Kapolsek Sanga Sanga AKP M Zulhijah menyampaikan bahwa usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat.
Mobil Terios beserta dokumen-dokumennya telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga. Sementara kendaraan Grandmax masih berada di lokasi kecelakaan menunggu evakuasi lanjutan.
Polsek Sanga Sanga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, terutama saat melintas di jalan tikungan atau minim pencahayaan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan lalu lintas guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Red