Kukar ,Targethukum.com– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Argosari Blok DD RT 14, Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Insiden ini melibatkan sebuah truk tronton, sepeda motor, dan satu unit mobil yang sedang terparkir, mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui seorang warga Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor ketika ditabrak dari belakang oleh truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi KT 8928 MF. Diduga, truk mengalami rem blong saat menuruni jalan, sehingga tidak terkendali dan menabrak korban yang berada di depannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kutai Kartanegara bersama anggota Polsek Sebulu bergerak cepat menerima laporan masyarakat, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata saksi-saksi yang berada di lokasi.
“Petugas telah melakukan serangkaian tindakan awal mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, hingga mendata para saksi. Kami juga akan melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan tanggung jawab pengemudi truk,” ujar Kasat Lantas Polres Kukar IPTU Ahmad Fandoli.
Tidak hanya menyebabkan korban jiwa, kecelakaan ini juga menimbulkan kerugian materiil. Mobil Toyota Avanza milik warga bernama Edi Kurniawan yang sedang terparkir turut terdorong dan menabrak dinding rumah akibat truk mundur secara tak terkendali. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian menduga kelalaian pengemudi truk menjadi penyebab utama. Pengemudi tidak memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama pada bagian sistem pengereman, sebelum digunakan di jalur menurun.
Kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan (1) juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) huruf b serta Pasal 115 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami imbau seluruh pengemudi angkutan berat untuk senantiasa memeriksa kendaraan sebelum beroperasi, terutama di medan-medan berat dan menurun. Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Red