Kukar ,Targethukum.com– Jajaran Polsek Sebulu bersama tim medis Puskesmas Sebulu 1 menangani penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia akibat gantung diri di dalam rumahnya, Jalan Manunggal RT 002, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (15/8/2025) sekira pukul 10.59 Wita.
Korban diketahui HK (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Sebulu Ilir.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya saat hendak menanyakan pesanan makanan.
“Ketiga saksi mendatangi rumah korban, namun tidak ada jawaban. Saat masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban sudah tergantung di kamar. Para saksi kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke Polsek Sebulu,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan, anggota Polsek Sebulu segera mendatangi lokasi bersama tim medis. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bekas jeratan tali pada leher, lidah tergigit, serta cairan pada bagian tubuh, namun tidak ada tanda-tanda kekerasan lain.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan seutas tali nilon sepanjang tiga meter yang digunakan korban.
Kapolsek menambahkan, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap peristiwa tersebut sebagai murni bunuh diri. “Keluarga sudah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta menyatakan ikhlas atas kejadian ini,” ujarnya.
Situasi di lokasi kejadian berjalan aman dan terkendali. Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan peristiwa serupa.
Red