Kukar, Targethukum.com– Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ETW (32), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Melati RT 003 Desa Mekar Jaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.
Petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU-150 dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dashboard motor. Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000, satu unit handphone OPPO A18, dan beberapa alat hisap sabu yang ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah pelaku.
Tersangka diketahui berinisial ETW, warga Desa Mekar Jaya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IPIN melalui sistem “lempar” yang lokasinya ditunjukkan lewat peta digital. Selain menggunakan sendiri, sabu juga telah sempat dijual ke beberapa orang lain. Polisi saat ini masih memburu IPIN dan pihak lain yang diduga terlibat.
Mirisnya, ETW merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan pada tahun 2020. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan pengungkapan ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Sebulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Randy.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Red