Hukum  

Prabowo – Gibran Harus ke Semarang ,Ong Sing Tjwan Tidak Jadi Pihak ,Kenapa Rumahnya di Eksekusi, Ini Pertama Ada di NKRI!!

Jakarta , Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 , Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan bertempat di kediamannya melalui pers releasenya menyampaikan meminta dengan hormat kepada Prabowo – Gibran agar segera kekota Semarang”, tolong berikan keadilan untuk Ong Sing Tjwan, tolong tepati janji Presiden dan Wakil Presiden sewaktu kampanye”, katanya.

Gus Leman menyampaikan ,”Ong Sing Tjwan bagaikan mimpi disiang hari bolong ,bagaimana tidak sudah tidak jadi pihak dipengadilan negeri ,batas- batas yang ada pada gugatan tersebut juga tidak sama dengan batas-batas yang ada di sertifikat hak milik atas nama Ong Sing Tjwan ,tetapi faktanya rumah milik Ong Sing Tjwan dirusak dan dirampas,padahal dari keluarga Ong sudah menyampaikan jika rumah sudah berSHM dan Ong Sing Tjwan tidak jad pihak tapi tetap dirusak dan dirampas oleh oknum pegawai pengadilan negeri semarang,kami punya bukti rekamannya, “tegas Gus Leman.

Gus Leman mengatakan ,”buat apa ada SHM atas sebuah rumah jika dengan mudahnya bisa dirusak dan dirampas oleh orang lain ,NKRI itu kan berani narik pajak dari rakyat kenapa tidak bisa memberikan perlindungan kepada rakyatnya ,rabu besuk tanggal 27 Agustus 2025 kita rencananya akan adakan aksi simpatik di tempat Wakil Presiden ,untuk Presiden kami akan titipkan surat ke Kantor DPP Gerindra ,mosok rumah sudah berSHM puluhan tahun lamanya ,tidak jadi pihak dipengadilan bisa dirusak dan dirampas ,ini baru pertama kali terjadi di Indonesia ,akan kita ajukan ke MURI biar dapat penghargaan ,’pungkas Gus Leman.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *