Kukar ,Targethukum.com — Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan menjaga profesionalisme anggota, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Sat Samapta Polres Kukar, pada Kamis, 17 Juli 2025 di Mako Polres Kukar.
Pemeriksaan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi, dengan fokus pemeriksaan pada aspek sikap tampang, kelengkapan gampol (seragam dinas), serta kelengkapan surat data diri seperti KTP, KTA, NPWP, SIM, dan STNK yang wajib dibawa oleh setiap anggota Polri.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran ringan berupa rambut tidak rapi dan kumis panjang oleh lima personel Sat Samapta. Terhadap pelanggaran tersebut, para anggota langsung diberikan teguran, tindakan disiplin, serta arahan agar lebih memperhatikan penampilan dan kerapian sebagai anggota Polri.
“Penampilan yang rapi dan sikap yang disiplin adalah cerminan integritas dan profesionalitas anggota Polri. Hal-hal seperti ini harus terus kita jaga agar kepercayaan masyarakat tetap tinggi,” tegas IPTU Slamet Rijadi dalam arahannya kepada para personel.
Kegiatan Gaktibplin tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan perintah, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Peraturan Disiplin Polri, serta Surat Perintah Kapolres Kukar dalam upaya menekan pelanggaran disiplin dan kode etik di jajaran Polres Kukar.
Red