Tangerang – Kota.,Targethukum.com-Pengelolaan moda angkutan transportasi massal sangat masif digencarkan oleh pemerintah kota tangerang, lewat Dinas Perhubungan. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk memanjakan masyarakat nya dan mengubah wajah kota Tangerang dalam moda transportasi, yang ingin mempunyai transportasi ramah lingkungan dan nyaman untuk di gunakan oleh masyarakat nya.
Namun seiring waktu, proses pengadaan nya yang terlihat tidak sehat, dan bahkan seakan di paksakan seperti pengadaan kendaraan dan pengelolaan nya banyak kejanggalan hingga di duga sampai kepada penyimpangan, dan di soal oleh element masyarakat.
Umar Atmaja, dari Gerakan Pemuda Peduli Anak Bangsa (GP2B) ketika ditemui oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan. menyoal soal proses nya, Dirinya sudah melayangkan Surat Somasi kedua terkait pengelolaan Moda Angkutan Massal tersebut. “Kita melihat disini terpantau banyak kejanggalan kejanggalan,” kata Umar (Jumat 18/06/2021)
Dijelaskan, seperti pada 2017 terjadi lelang umum dengan pagu sebesar Rp 4.135.950.000 yang dimenangkan oleh PT Tiara Perkasa Mobil dan pada 2018 Penunjukan langsung pagu sebesar Rp 7.116.750.000 dan di tahun yang sama juga dilakukan lelang cepat pagu sebesar Rp 4.548.082.500. “Semua dimenangkan oleh PT Tiara Perkasa Mobil, yang bersumber dari APBD kota Tangerang,” ujar Umar.
Lebih jauh dikatakan Umar,” pada tahun 2019 s/d 2020 dilakukan Penunjukan secara Langsung kepada PT Tiara Perkasa Mobil yang pagu Anggaran nya sangat fantastis. “Dana yang di gelontorkan oleh pemerintah kota tangerang sangat fantastis, dan ini sangat tidak masuk akal, seakan sudah di pinang jadi pengantin untuk pelaksanaan nya,” jelas Umar
Diri nya tinggal menunggu jawaban dari Surat Somasi kedua yang telah dikirimkan pada tanggal 16/06/2021 kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan jika sampai batas waktu yang diberikan ke pada pihak Dishub tidak memberikan tanggapan atas somasi tersebut, maka dirinya akan secepat nya membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. “Kita akan melaporkan ke kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata nya.
Dengan tidak ada nya tanggapan dari Dishub Kota tangerang atas somasi pertama,(1) yang telah disampaikan, masyarakat menilai seolah bahwa pihak Dishub membenarkan atas apa yang di sampaikan dalam surat somasi terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengelolaan BRT koridor 1, 2 dan 3 yang dilaksanakan oleh satu pelaksana saja PT Tiara Perkasa Mobil.
Sangat di sayangkan, hingga berita di muat belum ada penjelasan resmi yang di berikan oleh pihak dinas perhubungan, terkait surat somasi yang dilayangkan oleh LSM GP2B. Wahyudi, saat di konfirmasi belum bisa terhubung di nomor 0822 6100xxxx dan hal sama juga didapati, saat di konfirmasi ke pihak PT Tiara Perkasa Mobil, juga belum di dapat keterangan.
(Team-7)