Proyek Mangkrak, Drainase Fiktif: Eks Kades di OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi

Oku Timur,www.targethukum.com-Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Di mana praktik korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat desa.

Mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp311 juta.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/04/2025), mengatakan, bahwa AB diduga kuat menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai dengan Dana Desa 2019 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Penyimpangan teridentifikasi dari berbagai pembangunan fisik yang volumenya jauh dari yang dilaporkan,” kata AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP Edi Arianto saat pers rilis, Selasa (29/04/2025).

Salah satunya proyek drainase sepanjang 218 meter yang hanya dibangun 208 meter, serta pembangunan drainase di Dusun 2 yang seharusnya sepanjang 772 meter namun hanya terealisasi 311,6 meter selisih 460,4 meter.

“Selain itu, proyek jalan cor rabat beton di Dusun VI juga tidak selesai sesuai rencana. Dari 150 meter panjang yang ditargetkan, hanya 145,2 meter yang berhasil direalisasikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sejumlah proyek 2020 yang didanai dari dana desa justru rusak parah dan tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ada pula indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, yang menambah bobot dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa ini,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU Timur dan perhitungan kerugian negara, total kerugian negara mencapai Rp311.401.961,07.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Biro Oku Timur _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *