Labuhanbatu,-targethukum.com
Proyek pembangunan pasar rakyat di Labuhanbilik dipertanyakan. Pasalnya, dipapan plank proyek disebutkan pembangunan pasar rakyat, tetapi kondisi dilapangan berbeda.
Seperti yang dipertanyakan Edy Shahputra aktivis pesisir Labuhanbatu, dipapan plank merk proyek, disebutkan pembangunan pasar rakyat Labuhan Bilik, tetapi pengerjaannya rehab, Sabtu (8/10/2022).”CV ZK sebagai pemenang tender tidak membangun baru, hanya memperbaiki dinding eks bangunan lama” ujarnya.
Sepengetahuan dirinya, kalau bangun baru, pembangunan dimulai dari pembuatan pondasi bangunan.”Saya melihat, proyek itu hanya memperbaiki dan menganti bagian-bagian dari bangunan lama yang rusak dan sudah dibongkar” papar Edy.
Beberapa item pekerjaan yang diperbaiki CV ZK diantaranya, dinding bekas pintu los pasar yang sudah dibongkar, menganti atap seng pasar dan lainnya.”Saya tidak melihat adanya pembuatan pondasi dari pembangunan pasar tersebut” ujar Edy.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Chairuddin Nasution, S. Sos sebagai pengguna anggaran kepada wartawan mengakui ada kesalahan penulisan pada papan plank merk proyek, “Seharusnya dipapan plank proyek, dituliskan rehab pasar rakyat Labuhanbilik. Saya sudah instruksikan agar papan plank proyek itu penulisannya diganti” ujarnya menjawab wartawan.
Perlu diketahui, dipapan plank proyek diumumkan, pembangunan pasar rakyat Labuhan Bilik , sumber dana APBD Labuhanbatu Tahun anggaran 2022 dan nilai proyek Rp 1.797.731.870,52. Pelaksanaan proyek CV.Zara Kemilau, dimulai pengerjaan bulan September 2022 dan selesai December 2022.